SIDANG PERDATA - Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat saat menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Tamiang Layang, Rabu (08/01/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Sidang gugatan perdata terhadap Tergugat I Karyawan BRI, Djarau Atikala, Tergugat II Pimpinan BRI Cabang Buntok, Tergugat III Ester Yulianti, yang merupakan isteri dari Tergugat I kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Rabu (08/01/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Roland P. Samosir, SH didampingi hakim anggota Helka Rerung, SH. dan Beny Sumarno, SH, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, Saksi Hairul Anwar (25) membeberkan jika Tergugat I Djarau pernah mengambil uang setoran pokok dari pinjaman Dedi Irawan selaku penggugat, sebanyak lima kali sejak 2017 – 2018.
“Saya pernah melihat saudara Djarau mengambil uang setoran sebanyak lima kali ke Dedi Irawan. Untuk tahun 2018, saya ingat dibulan Mei dan Desember 2019 sejumlah Rp200 juta,” ungkapnya saat ditanya majelis hakim.
Dijelaskannya lagi, jika Tergugat datang sendiri saat mengambil setoran dan mengguna atribut Bank BRI. Selama lima kali setoran pokok, jumlah uang yang diambil Djarau mencapai Rp700 juta dari total Rp850 juta uang pinjaman dari Bank BRI Cabang Buntok.
“Namun ketika saya cek bersama Dedi Irawan, pada tahun 2019 ke Bank BRI cabang Buntok, ternyata utang ke BRI masih tetap 850 juta,” ungkapnya.
Setelah mengetahui setoran pokok ke Bank tidak disetorkan, pihaknya berusaha menanyakan kepada Tergugat I Djarau dengan menghubungi lewat telpon dan SMS. Namun, tak pernah dibalas oleh saudara Djarau.
“Setelah gugatan didaftarkan ke PN Tamiang Layang, baru saudara Djarau ada menghubungi Dedi Irawan dan mengakui kesalahan serta siap bertanggungjawab. Namun dia minta, agar gugatan di PN dicabut,” bebernya.
Sementara Wagivsy Eryanto, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, menegaskan bahwa berdasarkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, membuktikan bahwa para tergugat sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari alat bukti yang ditunjukkan para saksi, membuktikan bahwa Tergugat I mengambilkan setoran dari klien kita,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (08/01/2020).
Wangivsy menegaskan, pihak juga menarik pimpinan BRI Cabang Buntok menjadi Tergugat II. Pasalnya, Tergugat I bekerja atas perintah atasannya yakni Tergugat II. Dalam konteks tanggung jawab perdata, yang diberlakukan adalah prinsip tanggung jawab atasan atau majikan (vicarious liability).
“Perkara ini menyebabkan kerugian materil mencapai miliaran rupiah dan inmateril. Sehingga, kami meminta agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi klien kami dengan cara tanggung renteng,” tambah H. Wanto A Salan, K SH.MH yang juga menjadi salah satu Kuasa Hukum Penggugat.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat II, Hendra, SH saat ingin dikonfirmasi enggan berkomentar dan mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberi statmen. “Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar, sebab tidak diberi kewenangan. Hanya menghadiri persidangan saja,” katanya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com