RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sudah tua, namun LD (60) nekad melakoni bisnis narkotika jenis sabu-sabu. Kakek warga Jalan Temanggung Sawuh, RT.V, Kelurahan Tumbang Kunyi, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini ditangkap Polisi, Sabtu (07/12/2019) sore.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Sumber Barito Ipda Subarjo membenarkan adanya penangkapan kakek berumur 60 tahun ini. Sebelumnya, Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas LD yang sering bertransaksi narkoba.
“LD kita tangkap saat mengantarakan paketan sabu-sabu. Tersangka kita sergap saat ingin mengantarkan pesanan pelanggannya,” kata Kapolsek Sumbar kepada sejumlah awak media, Minggu (08/12/2019).
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 26 paketan sabu dalam plastik kecil dengan berat keseluruhan 0,89 gram. Kemudian, ada pula uang tunai sebesar Rp 1.670.000 yang merupakan hasil dari berjualan sabu, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nopol DA 3372 PPH.
“Saat ini tersangka bersama seluruh barangbukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com