RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Abdul Hadi alias Adul (36) diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penghuni salah satu barak di Jalan Iskandar, RT.010/RW.001, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ini kedapatan menyimpan 71 paket narkotika jenis sabu-sabu. Saat petugas datang, pelaku sedang menunggu pembeli di kediamannya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, diamankan sabu-sabu seberat 17,56 gram, yang dibagi dalam 71 paket kecil siap edar.
“Dari pengakuan tersanka, sabu-sabu tersebut dijual dengan kisaran harga Rp300 ribu per paketnya,” kata Arasi, Rabu (27/11/2019).
Saat digeledah, barang bukti disembunyikan di beberapa tempat. Mulai dari di bawah kolong barak, dalam kaleng bekas permen dan bungkus rokok.
“Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan uang Rp300 ribu hasil penjualan. Ada juga sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar,” terang Kasat Reskoba.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com