RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Nakotika jenis sabu-sabu seberat 503 gram atau setengah kilogram seniali Rp1 Miliar, dimusnahkan dengan cara dilaurtkan dalam air detergen, Rabu (16/10/2019). Prosesi pemusnahan barang bukti (barbuk), dihadiri Bupati Sukamara H. Windu Subagio dan sejumlah unsur muspida.
“Alhamdullilah, kita bisa mengungkap kasus narkoba dengan berat 503 gram ini. Memang butuh waktu dan proses yang lama untuk kita bisa mengungkap kasus ini, sehingga pergerakan para pelaku menjadi semakin sempit,” ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono SH MM, Rabu (16/10/2019).
Dengan berhasil diamankannya paketan sabu-sabu sebesar ini, lanjut Kapolres, dapat dikatakan pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa dari bahaya narkoba ini. Kita akan terus lakukan penyelidikan, guna mengungkap kasus-kasus sabu yang lainnya dan lebih besar kedepannya.
“Terkait dengan pemusnahan barbuk ini, tentunya ada aturan tersendiri. Dimana setelah penangkapan barang bukti, setelah tujuh hari ada penetapan, baru kita lakukan kegiatan pemusnahan tersebut. Kami berharap, masyarakat tetap dapat terus membantu dalam memberantas peredaran narkoba ini di Bumi Gawi Barinjam,” imbuhnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com