RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi. Wanita bernama Sumi (33) ini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, pelaku diamankan petugas di kediamannya, sebuah barak sekitar Jalan DI Panjaitan Selatan, RT038/RW003, Kelurahan Ketapang, Sampit, Selasa (01/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita mendapat informasi bahwa tersangka hendak mengedarkan sabu, kita lakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka,” sebut Arasi.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barbuk sabu yang terbagi dalam dua paket seberat 10,22 gram di dalam barak yang dihuni tersangka. Ada pula disita, sejumlah peralatan untuk mengedar.
“Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutut Kasat Reskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com