RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Deklarasi Pembebasan Lokalisasi atau Lokasi Prostitusi di Kabupaten Katingan, dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, Senin (23/09/2019). Bersamaan dengan itu, juga dilaksanakan Launching Pemberian Bantuan dan Pemulangan Penghuni Eks Lokalisasi di Kabupaten Katingan.
Bantuan dari pusat, diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI, Waskito Budi Kusumo kepada Bupati Katingan Sakariyas SE.
Dalam kegiatan ini, Bupati dan Wakil Bupati Sunardi N.T Litang juga menyerahkan secara simbolis bantuan sosial usaha ekonomi produk, bantuan jaminan hidup dan bantuan trasportasi sebesar Rp6 juta pada perwakilan penghuni eks lokalisasi.
Dipastikan, sebanyak 75 orang PSK siap dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing. 44 diantaranya, berasal dari Lokalisasi Km 19 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Sementara 31 lagi, dari Lokalisasi Bukit Tenjek, Kecamatan Katingan tengah. Dari total semua itu, 17 orang akan pulang ke Provinsi Jawa Tengah, 11 orang ke JawaTimur dan 47 ke sejulah daerah di Kalimantan Tengah.
Bupati Katingan Sakariyas SE menyampaikan, kiranya deklarasi ini bukan sekedar seremonial dan formalitas saja. Namun ada langkah-langkah nyata, sebagai upaya tindak lanjut dalam menciptakan kehidupan yang sarat akan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di masa depan.
Sakariyas juga menyampaikan, bahwa dirinya telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Salah satu poin yaitu meminta kepada pihak Dinsos dari ketiga provinsi tersebut ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan dan pembinaan kepada eks PSK yang dipulangkan ke wilayahnya,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga berpesan kepada pemilik kafe di dua lokalisasi, agar menghentikan kegiatan yang bertentangan dengan norma- norma kehidupan sosial dan hukum yang berlaku.
“Alihkanlah usahanya masing-masing ke bidang usaha yang lain, yang sifatnya legal. Untuk kepengurusan izin usahanya, akan dipermudah,” tutur Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com