RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Deklarasi Pembebasan Lokalisasi atau Lokasi Prostitusi di Kabupaten Katingan, dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, Senin (23/09/2019). Bersamaan dengan itu, juga dilakukan Launching Pemberian Bantuan dan Pemulangan Penghuni Eks Lokalisasi di Kabupaten Katingan.
Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang, selaku Ketua Umum Tim Terpadu Pembubaran Lokalisasi Prostitusi Kabupaten Katingan Tahun 2019. Dia menjelaskan, berdasarlan hasil verifikasi final di lapangan pada dua lokalisasi, ada 75 orang yang siap dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing. “Rinciannya, ke Provinsi Jawa Tengah 17 orang, Provinsi Jawa Timur 1 1 orang dan Kalimantan Tengah 47 orang,” jelasnya.
Untuk kegiatan PembebasanLokalisasi Prostitusi di Kabupaten Katingan Tahun 2019, menghabiskan anggaran Rp460 juta dari Kemensos RI. Dari total anggaran tersebut, Rp 5 juta untuk Bantuan Modal Usaha, transportasi lokal Rp250 ribu, bantuan jatah hidup Rp750 ribu dan. “Totalnya, masing-masing eks PSK diberi bantuan Rp6 juta,” jelas Sunardi.
Sementara anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, sebanyak Rp457.027.709. “Dari anggaran ini, sebanyak Rp220.047.709 untuk biaya transportasi pemulangan. Rp39.180.000 untuk biaya akomodasi transportasi dari Kasongan ke Palangka Raya. Rp13.950.000 untuk makan minum selama di penampungan dan Rp183.850.000 untuk biaya lain lain. Seperti rapat sosialisasi dan rapat tim terpadu,” bebernya.
Dari alokasi Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, ada tersisa Rp100 juta. “Anggaran tersebut merupakan Saving untuk tahun 2020. Ini akan digunakan untuk melakukan pembinaan dan memberikan keterampilan bagi Eks PSK yang tinggal dan menetap di Kabupaten Katingan,” terang Wabup.
Menurut Sunardi, kegiatan ini adalah puncak dari tahapan proses wujud dukungan pemerintah daerah terhadap amanat Undang-undang dan Program Nasional melalui Kementerian Sosiaal RI. Yakni, Indonesia Bebas Lokalisasi Prostitusi Tahun 2019.
“Kegiatan Pembebasan atau penutupan lokalisasi ini merupakan hal yang wajib dan harus kita lakukan. Karena Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI telah mengamanatkan, apabila tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan,” sebut Sunardi. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com