RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – M. Yunus batal mengedarkan 67 paketan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,14 gram di Kabupaten Seruyan. Pria ini, ditangkap anggota Satreskoba Polres Seruyan, Minggu (28/07/2019) malam.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting menuturkan, tersangka dan barang bukti diamankan di rumahnya, Jalan Letjen S. Parman RT.001/RW.005, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan.
“Penangkapan ini, berawal dari adanya informasi warga yang langsung kita tindaklanjuti. Anggota kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” tuturnya, Senin (29/07/2019).
Saat penggeledaan didalam rumah, ditemukan satu buah toples 67 paket Kristal putih diduga sabu-sabu. Ad pula, potongan sedotan yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu. “Total berat kotor barangbukti, sekitar 19,14 gram,” jelas Kapolres.
Polisi juga menyita barang bukti satu buah gunting, satu bundel plastik klip kosong, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan. Kemudian, satu buah alat takar dari potongan bekas pulpen. Barang bukti disimpan dalam toples dan diletakan di atas kasur. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com