RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Anggota Satreskoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengentikan seorang pria berinisial P (48), Jumat (26/7/ 2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kala itu, dia sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan PT. Sindo Lumber Km. 17 Desa Bundar Kecamatan Dusun Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kasatreskoba Iptu Sanip, SH mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan pengintaian, muncul seorang pria yang ciri-cirinya sesuai. Kita langsung hentikan dan lakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu yang disimpan didalam helm,” terang Kasatreskoba, Jumat (26/07/2019).
Kepada Polisi, pria tersebut mengaku sudah sekitar tiga tahun melakoni bisnis jual beli sabu-sabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barsel guna proses hukum lebih lanjut.
“Dia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,” sebut Sanip. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com