RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Ini pelajaran bagi siapa saja, agar bijak sana dalam menggunakan media social (Medsos). Lantaran menggunakan foto orang lain di akun Facebook (FB) miliknya, EO (27) malah terjerat hukum.
Bahkan warga Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini diduga sempat membuat postingan yang diduga mencemarkan nama baik orang lain.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Koswara SH MH dari pengakuan tersangka, foto prang tersebut tersebut digunakan sebagai foto di FB milinya. Tujuan, untuk menarik perhatian banyak teman di medsos khususnya laki-laki di media sosial.
“Dalam postingannya, terdapat kalimat bukan dibuat oleh saksi pelapor, YD (24). Ternyata, kalimat itu juga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tutur Kajari, Rabu (17/07/2019).
Tersangka EO (27) sendiri, sudah mengakui semua perbuatannya. Dia membuat tiga akun FB, semuanya memakai foto milik YD dan tiak pernah meminta izin.
SAkibat perbuatannya, ibu rumah tangga (IRT) dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, empat tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahaan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai sidang perdana. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dieksekusi,” jelas Koswara. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com