RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menggeledah kediaman SA (51), di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (13/07/2019). Hasilnya, didapat 67 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,70 gram
Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, S.Tr.K menuturkan, saat penggeledahan ditemukan 67 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah speaker aktif di kamar rumah SA. “Satu paket sabu, ditemukan dalam dompet tersangka,” ujarnya, Senin (15/07/2019).
Dari pengakuan SA, 67 paket sabu tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kobar. “Ada yang dijual, ada pula dipakai oleh tersangka sendiri,” tutur Juan.
Selain 67 paket sabu-sabu seberat 49,70 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah speaker aktif, satu dompet warna cokelat, satu timbangan digital. Kemudian, dua unit ponsel dan uang Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com