RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Anggota Polsek Sukamara berhasil menangkap SH (31), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku diketahui, merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.
“Kami dibantu warga berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis ini, pada Kamis (11/07/2019) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono SH MH melalui Kapolsek Sukamara Iptu Kemaz kepada radarkalteng.com, Jumat (12/07/2019).
Kala itu, pelaku sedang berada di Kompleks Perumahan Jalan Mangga N0.A-9 RT. 2/RW. 4, Kelurahan Mendawai, Kabupaaten Sukamara. Polsek Sukamara, juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Mio Soul warna hitam merah milik korban, Muhammad Ashuri.
“Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan pelaku di Jalana Cakra Adiwijaya RT.2/RW.1, Selasa (09/07/2019). SH menyembunyikan barang bukti hasil curian di dalam semak belukar, samping Kantor Bawaslu. Kondisi motor saat ini, stiker variasi yang sebelumnya dipasang korban sudah sebagian dilucuti,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ini terpaksa mendekam di jeruji tahanan Polsek Sukamara.
“Terduga pelaku, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancam hukumannya, diatas lima tahun penjara. Terduga pelaku dan barang bukti, sudak kita amankan di Mapolsek,” imbuhnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com