RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak dewan menilai, tidak tepat jika proses penerimaan tenaga kontrak masih melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Seharusnya, penerimaan tenaga kontrak melalui masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD),” kata Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sarjono SH, baru-baru ini.
Jadi menurut Politisi Partai Golkar ini, tidak lagi satu pintu melalui BKD. “Untuk pengelolaan tenaga kontrak, yang benar itu seperti yang dulu melalui SOPD masing-masing. Kalau yang sekarang, kami rasa tidak tepat,” pungkasnya, Rabu (26/06/2019).
Sepengetahuannya, tugas BKD hanya mengatur kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Sementara tenaga kontrak itu, melalui masing-masing SOPD.
“Misalnya jika ada penerimaan guru kontrak, maka harusnya melalui Dinas Pendidikan. Kalau untuk pemadam kebakaran, harus melalui Damkar,” sebutnya.
Sarjono tidak mengetahui secara persis, apa alasan pemerintah daerah sehingga dalam penerimaan tenaga kontrak harus melalui pintu BKD.
“Padahal di beberapa daerah lain, untuk tenaga kontrak diterima melalui masing-masing instansi yang membutuhkan. Jadi, tidak melalui BKD seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah kita saat ini,” tambahnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com