RADARKALTENG.COM, MURUNG RAYA – Anggota Polsek Murung menciduk RH (38) di rumahnya Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (01/05/2019) pukul 20.30 WIB. Pria ini, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto S.AP membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan RH berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering membawa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku. Setelah dipastikan RH ada di rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan satu paket Kristal putih diduga sabu-sabu seberat 4,8 gram dalam plastik kecil transparan. Ada pula uang sebesar Rp1.005.500,” sebut Yulianto.
Atas perbuatannya, RH disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” ujar Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com