RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Surat rekomendasi yang diberikan petugas pengawas tingkat Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, berujung sanksi.
Ketua Bawaslu Mura H Rudi Hartono SE, mengatakan bahwa polemik internal dalam kubu partai Golkar terkait data C1 dari caleg Golkar tidak sesuai dengan data C Plano di TPS 1,3 dan 5.
“Caleg dari partai Golkar ada yang protes terhadap data C1 dan C Plano di tiga TPS di Kelurahan Beriwit,” kata Rudi biasa disapa, Selasa (23/4/2019).
Lantaran persoalan itu kata dia, pihaknya memberikan sanksi secara internal kepada petugas Panwascam. Pasalnya, yang bersangkutan telah memberikan rekomendasi untuk menghitung ulang suara.
“Hitung ulang ini di TPS 1,3 dan 5,” sebutnya.
Namun kata dia, pada dasarnya kerja dari panwascam bagus saja dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya PPK Kecamatan Murung sudah bekerja sesuai dengan aturan, dan terkait dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan anggota Panwascam. Secara internal akan kita berikan sanksi kode etik,” tegas Rudi saat ditemui di Gedung GPU Tira Tangka Balang.
Diketahui, aksi protes ini dilakukan oleh Lita Norfiana S ST dari daerah pemilihan (Dapil 1) Kecamatan Murung dari caleg dari partai Golkar. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com