RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Warga Desa Juking Kecamatan Murung dibuat bertanya-tanya. Pasalnya, ambil sertifikat program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) diharuskan membayar. Tak ayal, hal ini membuat beberapa warga keberatan.
Tarif ataupun biaya yang harus mereka keluarkan untuk ambil sertifikat, tidak sedikit jumlahnya. Mereka rata rata dikenakan biaya Rp 600 ribu per sertifikat oleh oknum kepala desa.
“Kami tujuh bersaudara ikut program pemerintah ini. Kami dapat informasi katanya gratis tidak dipungut biaya. Ternyata kami harus membayar Rp600 ribu untuk bisa ambil dari pihak kepala desa. Dan kalo tidak ditebus tidak akan diberikan kepada kami,” kata Onjoi, salah satu warga Desa Juking Panjang.
Ditambahkannya, selama ini mereka bersikap diam. Mereka juga berusaha mencari uang tebusan tersebut, dari usaha menyadap karet ataupun mencari ikan di sungai. Onjoi mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak warga desa yang sudah menebus sertifikat tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada statemen terkait dari pihak aparatur desa setempat. Radarkalteng.com hingga saat ini masih berupaya menghubungi oknum kades dan mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut.(pca/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com