RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Panitia Pengawas Kecamatan (PPK)di Kecamatan Murung gelar kegiatan rapat pleno terbuka. Hal ini lantaran Layanan pindah pemilih resmi ditutup. Rapat itu terkait rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb-2) tingkat kecamatan.
Ketua PPK Kecamatan Murung Asmarawati S Pd mengatakan bahwa, sebanyak 91 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Murung telah melakukan rekapitulasi jumlah DPTb.
“Pleno hari ini sekaligus menutup pengurusan pindah pemilih, data sudah kita rekap dan telah ditungkan dalam berita acara. Dari 91 TPS di Kecamatan Murung antusias masyarakat di Kelurahan Beriwit yang paling besar. Jumlah TPSnya ada 34 mendominasi pengurusan dokumen pindah memilih,” kata Asmarawati di Aula Balairung Abdi Praja Kantor Kecamatan Murung.
Ditegaskannya lagi bahwa terkait dengan masih adanya pengajuan DPTb yang baru dari masyarakat. Pihaknya masih harus menunggu petunjuk dan arahan dari pihak KPU kabupaten.
“Saat ini hasilnya sudah kita rekap, dan berita acara sudah diserahkan dari PPS ke PPK yang tentunya akan diteruskan ke pihak KPU kabupaten,” tutupnya. (pca/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com