RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Parah, oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya berinisial DO, tega mengaiaya seorang cewe.
Tidak terima, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian dan pelaku ditangkap. Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk disidangkan.
Baca Juga : Janda Nekat Jualan Sabu Demi Biaya Sekolah Anak
Duduk di kurisi terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli menyatakan pemuda ini bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan. Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan tangan korban memar.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (26/02/2019).
Adapun petimbangan yang meringankan terdakwa dalam perkara ini, dia belum pernah dihukum, tmasih sangat muda dan sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan , perbuatan DO menyebabkan korban trauma.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, A. Erwan, menuntut terdakwa agar dihukum 10 bulan penjara. “Perbuatannya sebagaimana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya usai sidang.
Terdakwa yang selama persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum (PH), menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. (pka2/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com