RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA, PALANGKA RAYA – Sejak Januari-Februari Tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menggagalkan peredarana dua kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti (Barbuk) tersebut, berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat Pontianak dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Diduga, peredaran gelap narkoba ini dikendalikan oleh tahanan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga : Dicegat Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Kantong Celana
“Barbuk dua kilogram sabu-sabu beserta enam tersangkannya, kita amankan selama Januari hingga Februari 2019. Enam orang tersanga,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen (Pol) Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada, Jumat (01/02/2019).
Rinciannya untuk Bulan Januari, BNNP Kalteng mengamankan satu tersangka beserta barbuk satu kilogram lebih sabu-sabu. Lokasi penangkapannya, di wilayah hukum Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara untuk Februari, BNNP Kalteng juga berhasil menyita sabu-sabu seberat satu kilogram lebih dengan lima tersangka. “Empat diantaranya diamankan di daerah Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau dan satu di Kota Palangka Raya,” ujar Made.
Untuk barbuk sitaan bulan Februari, sebanyak 900 gram lebih sudah dimusnahkan oleh pihak BNNP. (pka2/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com