RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Petugas Satreskoba Polres Kotim menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah keduanya selesai nyabu di salah satu rumah tersangka di Jalan Kopi RT024, RW004, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Selasa (26/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, kedua tersangka, masing-masing bernama Fahrizal alias Rizal bin Fauzi (22), warga Jalan Kopi, dan Prayoga Wijaya Kusuma alias Yoga (19), warga Jalan Pelita, Sampit.
“Kedua tersangka kita amankan saat berada di kediaman tersangka Rizal. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat bahwa keduanya sering transaksi sabu di kediaman tersangka Rizal,” ujar Arasi, Rabu (27/2/2019).
Dari penggeledahan, pihaknya mengamankan 1,87 gram sabu, uang tunai Rp800 ribu, serta peralatan yang digunakan untuk mengedar dan memakai sabu. “Barbuk tersebut sisa dari yang sudah dipakai oleh kedua tersangka, Keduanya ditangkap sesaat usai selesai nyabu,” tandas Arasi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kotim. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com