RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Akibat tak gubris teguran yang dilayangkan, tiang bangunan toko ditertibkan petugas Satpol PP Kapuas, Selasa (19/02/2019). Tindakan ini diambil karena tiang bangunan toko itu melanggar ketentuan batas jalan protokol di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Tidak hanya soal tiang bangunan, petugas Satpol juga menertibkan plang nama toko. Hal ini dilakukan sesuai tupoksi sebagai penegak dan pengawas dari Perda No 5 Tahun 2011 Tentang Kebersihan, Ketertiban Umum, dan Pertanaman.
Penertiban bangunan toko atau plang na nama toko yang masuk ke wilayah Trotoar tersebut disinyalir mengganggu ketertiban para pengguna jalan. Sebanyak empat tiang bangunan ulin di Jalan Tjilik Riwut, dicabut, Selasa (19/2).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Drs Yunabut melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra, menjelaskan, penertiban dilakukan lantaran sudah tiga kali teguran dilancarkan Satpol PP kepada yang bersangkutan namun tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.
“Tiang bangunan itu melanggar Perda, karena masuk trotoar, sehingga mengganggu ketertiban jalan, Kita terpaksa melakukan tindakan penertertibkan,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra, Rabu (20/02/2019).
Ricky menerangkan daerah tersebut termasuk dalam wilayah daerah Trotoar yang disediakan untuk ketertiban umum dan itu termasuk ke dalam indikasi pelanggaran Perda sehingga dilakukan penertiban sebanyak empat tiang. Pasalnya, sudah tiga kali teguran Satpol tak digubris pemiliknya.
pihaknya akan terus berupaya menertibkan tetapi tetap melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat agar bisa paham apa yang dilakukannya. Salah satu yang melanggar ketentuan daerah, juga hal yang sama Kepada para PKL. Namun jika tindakan, tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan.
Lebih jauh ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan tidak melakukan aktivitas berjualan atau berusaha, melanggar ketentuan di dalam Perda, supaya Kuala Kapuas tetap terjaga keindahannya dan terlihat lebih tertib dan teratur. Perlu diingat, bila teguran Satpol tak digubris, tentu akan diambil tindakan tegas.(kps)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com