RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Lantaran menjual onderdil truk milik bosnya sendiri, akihirnya menyerat DBS (37) masuk penjara. Warga Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ini diamankan Polisi, Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya sang bos, Wuluyo Utomo (51), memeriksa kondisi dump truk merk Hino dengan nopol AE 8725 FE. Kala itu, sedang terparkir di halaman rumah, Jalan Pelita II RT. 020 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Dia terkejut, karena bagian turbo truk telah berganti dengan onderdil yang tidak asli alias palsu. Selain itu, as pendek truk yang masih tersegel, telah hilang.
Dia juga memeriksa beberapa peralatan lainnya, berupa kunci dalam keadaan kotor penuh oli seperti habis digunakan. Curiga dengan hal tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolres Katingan.
“Usai mendapat laporan, kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolres,” kata Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SH MH, Senin (18/02/2019).
Atas perbuatannya, DBS dibidik Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, satu unit dump truk warna hijau merk Hino, selembar bukti pembelian as pendek ttruck,selembar slip lembar gaji karyawan.
“Akibat kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp36 juta,” jelas Kasat Reskrim. (ksn/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com