<h1>Diamankan di 2 Tempat Berbeda dalam Hari yang Sama</h1>
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Bartim berhasil menciduk dua pelaku tindak pidana Narkoba, golongan satu jenis Sabu. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Rizal (23) warga Desa Wakatitir Dan Ilham alias Abah Dewi (48) warga Ampah Kota, di Desa Rodok, Sabtu (16/2)sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka Rizal ditengarai sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bartim serta di backup anggota Satintelkam dan anggota Reskrim Polres Bartim melakukan pengintaian. Tak lama kemudian sekitar pukul 13.00 WIB pada saat tersangka melintas menggunakan Sepeda motor Honda Supra tanpa Nopol di Jalan Negara Desa Rodok RT 05, Kecamatan Dusun Tengah, kemudian dilakukan penangkapan.
Disaksikan oleh warga setempat, d lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor yang kendarai oleh tersangka dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas timah rokok yang tersimpan pada kabel bodi sebelah kiri samping sepeda motor.
Setelah tersangka diinterogasi diperoleh informasi bahwa sabu satu paket didapat dari tersangka Ilham. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Bartim langsung mendatangi rumah tersangka Ilham yang berada di Tabuk. Saat penggeledahan ditemukan empat lembar plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui Kasatreskrim Narkoba AKP Dhani Sutirta, SH membenarkan telah mengamankan dua pria, yang terlibat dalam peredaran narkoba, jenis Sabu di wilayah Dusun Tengah.
“Benar, sudah diamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti, ” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/2/2019).
Ditambahkannya barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram. Serta beberapa barang bukti lainnya turut serta diamankan.
“Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (tla/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com