RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Apes, Aksi Jaka (28) terhenti di tangan korbannya. Pemuda ini ditangkap warga dan diserahkan ke Polisi, saat mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gudang penggilingan padi milik warga di Dusun Marga, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Selat AKP Johary Fitri Casdy, pihaknya menyita barang bukti dua jeriken solar sebanyak 37 liter, palu, satu buah drum plastik warna biru, sebuah kelotok beserta dengan mesin dan satu lembar seng.
“Pelaku beraksi malam hari. Siang harinya, dia menjual BBM hasil curian menggunakan kelotok kepada masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai Kahayan,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Sarjito, Minggu (03/02/2019).
Atas perbuatannya, pemuda ini dibidik Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Selat,” kata Johary. (kps/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com