RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kabar tidak mengenakkan menimpa Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi. Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung tersebut resmi menyandang status sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penelusuran radarkalteng.com di website resmi KPK, http://www.kpk.go.id/id/publikasi/penanganan-perkara/penyidikan/734-penyidikan-2018, mempublikasikan terkait status tersangka terhadap Supian Hadi.
Dalam sprindik webaite anti rasuah dengan nomor :179/dik.00/01/12/2018 Tanggal 12 Desember 2018 tersebut, Bupati Kotim ditetapkan sebagai tersangka atas perkara “Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Pajak Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) di Kabulaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012 yang dilakukan oleh Tersangka Supian Hadi (Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021).Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12 2018 tanggal 12/12/2018.”
Kabar tersebut langsung membuat heboh masyarakat di Kotim. “Apa benar ya, Pak Bupati tersangka? semoga kasusnya terang benderang,” ujar Gunawan, salah satu warga Kecamatan Baamang, Kamis (31/1).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada statemen resmi dari Bupati Kotim Supian Hadi atas kabar penetapan tersangka tersebut. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com