RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – DS (45), RR (34) dan MR (32) hanya bisa pasrah. Satu orang yang diduga sebagai penguna dan dua pengedar ini, malah masuk sel setelah ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Mura lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatnarkoba Iptu GS Rahail SH, pihaknya lebih dahulu mengamankan DS di sebuah pondok kecil seberang rumahnya, Jalan Mahir Mahar RT 04 RW 03, Kelurahan Beriwit.
“Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, sempat dibuang ke bawah meja. Melalui tersangka pertama ini, kita berusaha memancing dua orang lainnya yang diduga sebagai kurir dan bandarnya,” ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (22/01/2019).
Saat RR dan MR muncul ke pondok tersebut, Polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan. “Hasilnya, ditemukan enam paket sabu-sabu seberat 2,09 gram. Hingga kini, kasusnya masih kita kembangkan,” tutur Rahail. (pca/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com