RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Polisi meringkus Hendrika Wardana (20), terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Barito Utara (Batara) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Indrawan Wira Saputra STRK membenarkan, pihaknya meringkus seorang yang diduga pengedar sabu, di Desa Juking Pajang RT 007, Kecamatan Murung.
“Ya kita berhasil meringkus tersangka ini, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Murung, Sabtu (22/12/2018).
Saat digeledah dalam sebuah pondok di Desa Juking Pajang, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0.33 gram. Kristal putih tersebut, disimpan di saku celana pendek milik pelaku.
“Pelaku ini kita sergap, setelah mendapatkan dana dari pembeli dan dia ingin menyerahkan paketan sabu seberat 0.33 gram itu dengan cara meletakannya di sebuah tempat. Nantinya, si pembeli bisa mengambil barang tersebut,” jelasnya.
Selain paketan sabu, Polis juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel, dan sembilan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sabu. “Pelaku dan barangbukti sudah kita amankan di Mapolsek Murung untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Indrawan. (pca/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com