RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – HW alias W (16) warga Kelurahan Beriwit, Adetya Saputra alias Ade (20) warga Desa Tahujan Ontu dan David Saputra alias David (19) warga Kelurahan Tumbang Lahung harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka bertiga ditangkap lantaran membobol sebuah rumah milik penjual bakso di Jalan Respen Kelurahan Beriwit pada bulan Juni lalu.
Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi M SIK menuturkan ketiga pelaku berhasil ditangkap di Palangka Raya saat hendak menghabiskan uang hasil kejahatannya. Disebutkan Budi, ketiga pelaku berhasil menggondol uang mencapai Rp31,5 juta.
“Mereka bertiga kita sergap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda, satu di jalan G Obos VIII dan yang lain saat berada di bawah jembatan Kahayan. Dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu unit kompor gas beserta tabung gasnya, tiga unit ponsel android, sembako, dua buah jam tangan, tiga buah helm, serta peralatan dapur lengkap diamankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti,” kata Budi.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Mura untuk menjalani proses penyidikan. Dari penuturan para pelaku, petugas akhirnya mengetahui cara pelaku dalam beraksi menggondol barang dan uang milik korban.
“Terbukti mereka berhasil membongkar kediaman korban dengan cara masuk paksa melalui pelapon kamar,” pungkasnya. (mr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com