Gudang Miras PT BANK Alamat Palsu
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Aratuni D Jaban, membantah pihaknya berpangku tangan atas konflik PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) dengan warga di Jalan RTA Milono Km 3.
“Kita tidak berpangku tangan, kita terus telisik permasalahan ini. Saya juga telah mengarahkan dari awal kepada PT BANK untuk melakukan koordinasi bagaimana baiknya bersama warga,” ucap Aratuni, Senin (12/2/2018).
Persoalan diawal kata dia, adanya laporan keberatan dari masyarakat. Oleh sebab itu kata Aratuni, pihaknya mempelajari perizinan yang ada. Kalau terkait alamat gudang dan izin yang berbeda. Aratuni mengaku, baru mengetahui hal tersebut.
“Memang betul hal tersebut, ada. Masih kita telusuri,” tuturnya. Meskipun perizinan tersebut dibuat sebelum dia menjabat.
“Sudah semestinya memperbaiki jika adanya kekeliruan. Misalnya, sebuah surat tertulis dengan izin gudang makanan. Padahal gudang minumana beralkohol hal ini yang harus dirubah sebagaimana mestinya,” terangnya.
Aratuni pun mengakui, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT), berbeda dengan izin yang ada. Namun hal ini akan dikaji lebih dalam.
“Kita akan menyelenggarakan rapat Selasa (13/2) hari ini. Untuk membahas masalah PT BANK ini,” sebutnya.
Sementara Kepala Sekolah SMA NU Palangka Raya Hadari, mengatakan dari hasil pertemuan dengan PT BANK sudah jelas ada kesalahan pada tempat surat izin usahanya. Bahkan Pak RT sudah mengingatkan bahwa izinnya jangan diperpanjang lagi.
“Karena izinnya di Jalan Bawean kenapa usahanya di Jalan RTA Milono. Kita masih menunggu keabsahan izinnya dari Disperindag. Apakah tahu bahwa izinnya di Jlana Bawean bukan di Jalan RTA Milono,” tegasnya.
Walaupun masih dalam proses terkait izin, pihak perusahaan tetap meminta beroperasi sementara. Padahal kata dia, warga sudah ingin minta gudang miras itu ditutup atau dipindahkan dari lingkungan mereka.”Pihak perusahaan juga tidak mengelak kalau izinnya di Jalan Bawean, Bahkan perusahaan sempat mengatakan apakah kami tidak bisa buka cabang baru. Kalau kayak gitu seharusnya ada persetujuan baru dari masyarakat sekitar,” ucapnya.
Maka dari itu kami masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil Disperindag Kota Palangka Raya selaku yang mengeluarkan izin. Apakah mereka mau mencabut izinnya.. Pasalnya, masyarakat tidak ada diminta persetujuan.
“Kalau memang Disperindag akhirnya memberikan izin disini,otomatis sangatlah tidak tepat karena mayoritasnya muslim. Apalagi di dekat sekolah dan masjid itu akan berdampak negatif,” lanjutnya.
Bahkan,perusahaan juga mengaku tidak bisa mengambil kebijakan sendiri karena masih menunggu kebijakan pusat. Setahun ya jika operasionalnya di Palangka Raya,otomatis yang mengambil kebijakan Palangka Raya.
“Untuk sementara masyarakat tidak mengharapkan imbalan,karena sudah mempunyai komitmen.Jika nantinya berbelit-belit pihak masyarakat akan mengambil jalur hukum ,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua NU Palangka Raya Ahyar, menegaskan menolak adanya distributor miras dilingkungan sekolah dan rumah ibadah. Jika memang dikeluarkan izinnya kami sangat menyayangkan hal tersebut.
“Seharusnya pemerintah kota aktif mendengarkan aspirasi masyarakat jangan sepihak saja. Jangan asal memberi izin sembarangan,kami sangat menyayangkan. Kalau tidak ada persetujuan jangan sampai Pemko mengeluarkanizin, saya tegaskan kami menolak adanya distributor tersebut,” pungkasnya. (nur/jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com