RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya mengamankan sopir truk lantaran kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (09/02/2018) malam. MI (24), warga Jalan Manunggal dan MH (33), warga Jalan Riau ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kepala BNNK Palangka Raya, M Soedja’i mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. MI diamakna saat berada di Jalan Diponegoro. “Hasil penggeledahan, dapat dua paket yang diduga sabu-sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi PE (Grup Radarkalteng.com), Minggu (11/02/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan MH di rumahnya sekitar Jalan Manunggal, pukul 19.00 WIB. Diduga, sabu-sabu yang ada pada MI didapat dari MH. “Dua orang ini satu jaringan dan mereka diamankan dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Soedja’i. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com