RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Hingga kini masih menjadi pertanyaan, siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan raibnya APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun anggaran 2014 senilai Rp 35 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.
Ternyata, uang pemerintah daerah tersebut disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito. Saat ini, ada sisa saldo dalam giro tersebut sekitar Rp900 juta lebih. “Artinya, ada sekitar Rp34 miliar lebih uang pemerintah daerah yang diduga hilang, ditambah lagi dengan bunganya. Kalau mengenai bunga bank, itu menurut hitungan pemerintah daerah,” beber Bupati Katingan Sakariyas SE, Selasa (30/01/2018).
Namun jika di BTN, lanjut Bupati, kemungkinan tidak ada bunganya. Pihaknya tidak bisa menyalahkan BTN, kalau ternyata uang tersebut dalam bentuk giro atas nama pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam rekening koran. “Jadi diduga dari pemerintah daerah, ada oknum tertentu yang menandatangani dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Bupati meminta semua pihak bersabar, karena saat ini mulai dilakukan audit khusus dan masih menunggu perkembangannya. Setelah audit, nanti akan ada hasilnya bagaimana. “Jadi akan diketahui berapa jumlah kerugian negara, siapa yang melakukan dan bertanggung jawab. Saya berterima kasih pada pihak BTN dan penyidik Polda yang hadir mendampingi serta BPK RI,” ucapnya. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com