RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Keperawanan Meibieyes (12)–nama samaran–diduga direnggut oleh sang pacar, sebut saja Meibienow (27). Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook (FB). Korban yang masih duduk di kelas II SMP tersebut, sempat dibawa kabur sang pacar, hingga keluarganya kebingungan. Setelah tahu apa yang terjadi, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan ke Polisi.
Wan (43), orang tua kandung Meibiyes, angkat bicara terkait masalah ini, Kamis (25/01/2018). Dia menceritakan, awalnya korban yang tinggal di salah satu desa di Kabupaten Katingan berkenalan dengan pelaku melalui FB, pada Mei 2017 lalu. Setelah beberapa waktu, keduannya resmi berpacaran lewat dunia maya. “Pelaku tinggal di Kecamatan Katingan Hilir,” ujarnya.
Diduga lantaran sering chating melalui FB, pasangan yang tengah dimabuk cinta ini janji ketemuan. Menggunakan sepeda motor, Meibienow berangkat ke desa tempat tinggal Meibiyes. Kala itu, pelaku tidak langung ke tempat korban. Mereka bertemu di rumah salah satu teman Meibieyes dan keduannya kemudian pergi. “Jadi tidak ada yang tahu saat itu, ke mana anak saya karena dijemput di rumah temannya,” kata Wan.
Lantaran sehari semalam pergi dari rumah dan tidak ada kabar sama sekali, pihak keluarga korban menjadi kebingungan. Wan merasa sangat khawatir, karena anak gadis semata wayang tidak pulang-pulang. “Kami tidak tahu ke mana dia, karena pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Mungkin jika ada memberi tahu terlebih dahulu, keluarga tidak terlalu bingung,” ucapnya.
Pihak keluarga kemudian berusaha mencari informasi, hingga akhirnya ke rumah teman korban tempat pelaku menjemput. Awalnya yang bersangkutan berusaha merahasiakan. Namun setelah terus didesak, dia memberitahu jika Meibieyes dijemput pacarnya. Setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga langsung menuju rumah pelaku. Ternyata, Meibieyes memang berada di sana. Merasa tidak terima, ayah korban melapor ke Polisi.
Menurut Wan, saat ini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan dengan agenda pembacaan dakwaan. Berdasarkan keterangan korban dan data pihak Kepolisian serta isi dakwaan, diduga telah terjadi tidak pidana asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. “Saya berharap penegak hukum benar-benar serius menangani kasus ini. Jangan sampai ada lagi korban asusila kepada anak-anak,” tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, kondisi Meibieyes banyak mengalami perubahan, baik secara pisikologis maupun kepribadian. Pihak keluarga lalu membawa gadis cantik ini ke Psikiater di Kota Palangka Raya. “Hasil konsultasi kami, anak saya mengalami stres ringan sehingga harus dilakukan terapi,” sebut Wan.
Ayah korban juga berusaha melakukan pendekatan ke pihak sekolah, agar bisa menerima anaknya kembali. Dia juga berharap, guru-guru bisa membimbing korban. “Kami juga dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kami berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com