RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Akhirnya dua gadis bernama Lailatul Janah (22) dan Dewi Lestari, dua dari tiga terdakwa kasus arisan online menjalani persidangan perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (20/12).
Mengenakan hijab, kedua terdakwa terlihat serius mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosaboe, menyampaikan bahwa kedua terdakwa pada bulan Mei sampai Juli 2017 membujuk ray 10 korban untuk ikut bergabung dalam arisan online.
Akibatnya, sejumlah korban yakni, Tati Hidayati, Supatmi, Normas, Peni Mawarti, Utami Apriliani, Noorhayati, Nuhayati, Siti Naimah, Jumiyati dan Darma Yanti, mengalami kerugian sebesar Rp 551.400.000.
Cara kerja terdakwa kata Een, yaitu Syahrifah Jamilah alias Juwita teman kedua terdakwa menyebarkan pesan singkat ke sejumlah daftar telepon. Dasar itulah yang membuat terdakwa Lailatul Janah dan Dewi Lestari, memberanikan diri mencari nasabah. Namun terdakwa sebelumnya sempat mempertanyakan kepada Juwita, bagaimana proses mekanisme arisan online tersebut.
Tersangka Juwita pun menyebutkan, bahwa arisan online itu adalah milik salah seorang yang berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain itu, Juwita yang merupakan anak dari Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail, balik bertanya kepada terdakwa, apakah sudah yakin ingin berbisnis arisan online. Kalau berani, maka kalau terjadi sesuatu ditanggung sendiri.
Setelah itu, terdakwa kemudian mengirimkan pesan singkat kepada para korbannya. Pesan singkat tersebut, bertuliskan “Penawaran arisan liwar mantap dan gila keuntungan, pucuk dicinta ulam pun tiba, yang mana korban Tati tertarik dengan pesan tersebut dan menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta dan telah dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp 1,1 juta itu dalam jangka waktu satu bulan.
Karena merasa terbukti, Tati kembali membeli arisan lagi kepada terdakwa dengan jumlah bervariasi pada tanggal 9 Juni sebesar Rp 4,2 juta,10 Juni Rp 9 juta,12 Juni Rp 11,4 juta,29 juni Rp31,6 juta. Jadi total yang disetorkan korban Tati sebanyak Rp 67,6 juta.
Korban selanjutnya, Supatmi juga membeli arisan tertanggal 6 Juni Rp 4,8 juta,9 Juni Rp 40 juta,12 Juni Rp 17 juta, 20 Juni Rp 4,9 juta dan 27 Juni Rp 21 juta, dengan total Rp 87,7 juta. Sementara Korban Normas, sebesar Rp 220,2 juta dan Mawarti Rp 12 juta.
Sementara untuk korban Utami Apriliani, mengalami kerugian Rp 30,1 juta, Norhayati Rp 72 juta, Nurhayati sebesar Rp 10 juta, Siti Naimah sebesar Rp 13 juta, Jumiyati sebesar Rp 18 juta dan terakhir Damayanti Rp 20,8 juta.
Sesudah uangnya terkumpul semua, terdakwa selanjutnya menghubungi Juwita bahwa hendak menyetorkan uang. Namun sebelum disetorkan Juwita terlebih dahulu menghubungi Dewi Lestari, bahwa terdakwa akan mengirimkan uang. Jadi total uang yang sudah disetorkan terdakwa kepada Dewi Lestari sejumlah Rp 845.050.000 melalui rekening Bank BRI dan BNI.
Tidak hanya melalui rekening saja, terdakwa juga pernah menyerahkan uang tunai kepada Juwita sejumlah Rp 50 juta. Bahkan Juwita pernah menyetorkan kepada Dewi Lestari sejumlah Rp 492.452.000. Dewi Lestari juga ada menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, Dewi Lestari juga ada menyetorkan uang kepada Juwita dengan nama rekening dua orang, yakni Juwita dan Rizky dengan total masing-masing Rp 257.900.000, Rp 460.200.000, Rp 26.000.000 dan Rp 398.000.000. Setelah semuanya diterima, Juwita mentransfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp 255 juta.
Akibat perbuatan itu, JPU menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum. Dimana terdakwa memakai modus nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com