RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Bunga (15)—bukan nama sebenarnya–menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (27/10/2017). Pelakunya adalah sang pacar, DN (18). Korban yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas ini, “Digituin” di dalam kamar mandi rumah neneknya .
Informasi yang dihimpun radarkalteng.com, saat kejadian dia sedang menginap di rumah neneknya di Desa Bagugus. Malam itu, Bunga sedang ke kamar mandi lantaran sakit perut. Tiba-tiba, DN datang masuk ke rumah nenek korban. Dia lalu menuju ke kamar mandi dan langsung melancarkan aksinya tanpa perlawanan dari korban.
Rupanya, pelajar cantik yang masih duduk di kelas 1 SMP itu, bercerita pada salah satu temannya hingga sampai ke telinga ibu korban. Mengetahui itu, sang ibu tidak terima hingga kemudian melaporkan ke Polsek Bagugus.
“Saya sedang di dalam kamar mandi. Kemudian, dia (DN, red) malah masuk langsung ke kamar mandi dan mengajak saya lakukan itu (berhubungan badan, red),” ujar Bunga kepada radarKalteng.com saat datang ke Ruang IGD RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. (der/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com