RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA – Tidak hanya pemohon (Yansen Binti) saja yang diberi kesempatan membuktikan apa yang dilakukannya benar. Termohon (Polda Kalteng) pun diberi kesempatan sama.
Sidang lanjutan praperadilan Yansen Binti melawan Penyidik Polda Kalteng yang diketuai hakim tunggal Jimmy Rei SH, Kamis (19/10/2017) beragendakan pembuktian dari termohon.
Dari termohon mengajukan 70 bukti surat dan tiga saksi. Hal tersebut disampaikan panitera pengganti (PP) Effraim SH saat diwawancarai Radar Kalteng.com.
“Rencananya pihak termohon akan mengajukan 70 bukti surat dan tiga orang saksi,” ujar Effraim. (jun/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com